| |

Pemeliharaan Pengecatan Eksterior Gedung FEB, Gedung I, II, & III Teknik Mesin, Gedung A, B, & C Teknik Elektro Universitas Brawijaya

Kelompok Kerja Pelaksana Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi Kantor Pusat 2 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2014 akan melaksanakan Pelelangan secara elektronik dengan paket pekerjaan : Pemeliharaan Pengecatan Eksterior Gedung FEB, Gedung I, II, & III Teknik Mesin, Gedung A, B, & C Teknik Elektro Universitas Brawijaya”.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://lpse.ub.ac.id/eproc

Kode Lelang 444128
Nama Lelang Pemeliharaan Pengecatan Eksterior Gedung FEB, Gedung I, II, & III Teknik Mesin, Gedung A, B, & C Teknik Elektro Universitas Brawijaya
Keterangan
Tahap Lelang Saat ini  http://lpse.ub.ac.id/eproc/lelang/tahap/444128
Agency Universitas Brawijaya
Satuan Kerja Rektorat UB
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan e-Lelang Pemilihan Langsung Metode Kualifikasi Pascakualifikasi
Metode Dokumen Satu File Metode Evaluasi Sistem Gugur
Anggaran 2014 – BLU
Nilai Pagu Paket Rp 2.293.825.000,00 Nilai HPS Paket Rp 2.250.371.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran Lump Sum
Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan Universitas Brawijaya Jl. Mayjen Haryono 165 Malang – Malang (Kota)
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha

Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang Pelaksanaan Konstruksi yang masih berlaku;
SBU Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Kualifikasi Kecil sub kualifikasi K2 & K3 pada Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007);
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
* Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (Sepuluh Perseratus) dari nilai paket;
* Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan; b. untuk usaha kecil KP = 5; c. untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N; dimana N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; d. dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *