Pelayanan pengadaan barang dan jasa di Universitas Brawijaya (UB) sudah sejak lama dilaksanakan untuk melayani kebutuhan-kebutuhan sarana dan prasarana untuk semua civitas UB, dalam perkembangannya sejak tahun 2008 telah dibentuk panitia pengadaan barang dan jasa dengan personil yang hampir semuanya baru. Pada tahun 2008 sampai dengan 2010 pelayanan pengadaan telah dilaksanakan dengan cara manual yang semuanya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003.
Pada akhir tahun 2010 UB mengajukan sistem pengadaan secara elektronik kepada LKPP pusat, dan kemudian dilaunching pada tanggal 11 Desember 2010 oleh Deputy LPSE LKPP Prof. Himawan Adinegoro dengan nama Layanan Pengadaan Secara Elektronik Universitas Brawijaya (LPSE-UB).
Mulai tahun 2011 pelayanan proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem Pengadaan secara Elektronik (SPSE)-LKPP dengan membentuk kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa pusat dan unit kerja diseluruh lingkungan Universitas Brawijaya. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, dan mulai tahun 2013 telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan Universitas Brawijaya (ULP-UB) dengan membentuk kelompok kerja ULP di kantor pusat Universitas Brawijaya dan unit kerja di semua Fakultas/Unit kerja UB untuk melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa.