Secara umum, manajemen meninjau Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilakukan dalam beberapa tahap. Manajemen proses peninjauan Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah sebagai berikut:
- Persiapan tinjauan manajemen.
Persiapan teknis pelaksanaan konsep tinjauan manajemen, mulai dari penjadwalan, data material yang dibutuhkan untuk tinjauan manajemen dan pembagian tugas. Selain itu, pertemuan Unit Layanan Pengadaan (ULP) akan memberikan koreksi dan persetujuan pelaksanaan konsep tinjauan manajemen. - Pelaksanaan tinjauan manajemen.
Terkait pengumpulan data program Unit Layanan Pengadaan (ULP) dari masing-masing bidang dengan mengacu pada sasaran mutu Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hasil diskusi ini disertai dengan deskripsi hambatan, koreksi dan pencegahan / terobosan baru yang dibuat dalam pelaksanaan program-programnya. Hasil diskusi disampaikan kepada sekretaris II Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai Wakil Manajemen, menjadi kompilasi dan analisis efektivitas dan efisiensi sistem. - Pelaporan tinjauan manajemen.
Hasil analisis terhadap efektivitas dan efisiensi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibuat dalam laporan tertulis dan disajikan. Konsep laporan tertulis disampaikan kepada semua pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan review. Selanjutnya, revisi laporan yang disampaikan kepada Pimpinan UB untuk bimbingan dan kebijakan yang berkaitan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP).